Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 17 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari: a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp 330.151.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta rupiah); b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.766.482.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction