Correct Article 1
UU Nomor 17 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh delapan milyar empat ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.400.812.000.000,00 (satu trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
