Article 1
(1) Membentuk pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.