Correct Article 2
UU Nomor 17 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI BADAN URUSAN "TEMBAKAU" (KROSOK CENTRALE)" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 34) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 26 Juni 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Pertanian,
SADJARWO
Menteri Perdagangan,
SUNARDJO
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI BADAN URUSAN TEMBAKAU (KROSOK CENTRALE)" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No. 34), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
(1) Dengan Ordonantie-Krosok: 1937 (Staatsblad 1937 No. 504) telah dibentuk suatu Badan Urusan Tembakau (krosok Centrale) yang bertugas mengambil tindakan-tindakan, yang perlu untuk memperbaiki mutu dan produksi tembakau INDONESIA, cara pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau INDONESIA.
Usaha- usaha Badan Urusan Tembakau itu dibiayai dari ganti kerugian yang dipungut dari para eksportir tembakau INDONESIA, (vide pasal 11 Ordonansi Krosok 1937).
(2) Setelah pada akhir tahun 1954 Badan Urusan Tembakau itu dihidupkan kembali dengan pengangkatan anggota-anggota baru, maka kini telah dimulai usaha-usaha ke arah perbaikan pertembakauan di INDONESIA. Pendaftaran para eksportir tembakau menurut Ordonansi Krosok 1937 dilakukan kembali pengujian tembakau yang diekspor ke luar negeri dimulai pula dengan mengangkat ahli-ahli penguji tembakau.
(3) Disamping itu maka perlu segera dijalankan penyelidikan- penyelidikan yang bersifat ilmu pengetahuan dengan mendirikan Balai Penyelidikan Tembakau serta kebun-kebun percobaan untuk dapat menyempurnakan pertembakauan di INDONESIA sebaik- baiknya.
(4) Yang merupakan soal yang utama dewasa ini ialah kekurangan tembakau jenis Virginia untuk keperluan pabrikan-pabrikan rokok di INDONESIA sehingga tiap tahun perlu diadakan impor tembakau dengan mempergunakan alat-alat pembayaran luar negeri. Dengan beberapa angka disajikan di bawah ini banyaknya tembakau jenis Virginia untuk menutup keperluan dalam Negeri dan banyaknya tembakau Virginia yang dalam tahun-tahun terakhir harus didatangkan dari luar negeri.
I.
a. Kebutuhan tembakau dari perusahaan-perusahaan rokok sigaret yang besar setahunnya 12 x 1.035.000.000 x 1,05 gram = 1,05 x 13.041.000 Kg.
=
13.693.050 Kg.
b. Lain-lain pabrik fokok sigaret
memerlukan
3.000.000 Kg.
Kebutuhan seluruhnya
=
16.693.050 Kg.
atau dibulatkan :
17.000 ton
II.
Produksi:
a. Virginia F.C. dalam
tahun 1954 untuk di
pakai dalam tahun 1955 :
6.000 ton
b. Krosok V.0. (Vooroogst) :
5.000 ton
Jumlah :
11.000 ton
Kekurangan :
6.000 ton
III.
Kekurangan 6.000 ton ini harus diimpor yang memerlukan devisen paling sedikit Rp. 75.000,- satu dan lain untuk menjamin agar perusahaan-perusahaan rokok sigaret itu dapat terus bekerja (mencegah pengangguran).
(5) Sudah dengan sendirinya Badan Urusan Tembakau mencurahkan pula perhatiannya kepada soal kekurangan tembakau Virginia dan berusaha untuk mempertinggi produksi dan mutu tembakau Virginia dalam Negeri dengan tujuan dalam waktu yang singkat mentiadakan impor tembakau Virginia.
Untuk itu oleh Badan Urusan Tembakau telah dibiayai penyelenggaraan kebun-kebun untuk menghasilkan benih-benih tembakau yang terpilih, yang dapat disebarkan kepada seluruh tani tembakau INDONESIA. Kini atas biaya Badan Urusan Tembakau oleh Jawatan Pertanian Rakyat sedang diusahakan 15 Ha - kebun pembenihan tembakau Virginia yang terpilih dan bermutu tinggi.
Dengan penyebaran benih terpilih itu akan diharapkan meningkatnya produksi tembakau Virginia yang berkualiteit baik.
Sebagaimana diketahui, maka Krosok Ordonansi 1937 terutama mempunyai tujuan memajukan pertembakauan INDONESIA untuk kepentingan ekspor tembakau dan dengan demikian maka dalam Ordonansi itu hanya para eksportir tembakau diwajibkan untuk turut membiayai usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale). Dengan meningkatnya konsumsi rokok sigaret di seluruh dunia, juga di INDONESIA, maka penanaman tembakau untuk sigaret (tembakau jenis Virginia) di INDONESIA makin lama makin meluas, dan pabrik-pabrik sigaret
secara besar-besaran yang mempergunakan mesin-mesin yang berkapasiteit tinggi didirikan di INDONESIA, sehingga pertembakauan untuk pembikinan sigaret kini tidak kurang pentingnya dibandingkan dengan pertembakauan untuk keperluan ekspor (tembakau untuk pembikinan serutu).
(6) Seperti telah dinyatakan di atas maka dewasa ini Badan Urusan Tembakau telah menjalankan usaha-usaha yang ditujukan untuk memenuhi keperluan industri sigaret dalam negeri. Sudah pada tempatnya kiranya jika pabrik-pabrik rokok sigaret turut serta memberikan sumbangannya untuk turut membiayai pekerjaan- pekerjaan yang dilakukan bagi kepentingannya itu.
(7) Karena usaha-usaha bagi kepentingan penanaman tembakau sigaret telah dimulai dan Mengingat pula bahwa dari para eksportir tembakau telah diadakan pemungutan sejak 1 Januari 1955, maka pembebanan para pabrikan dengan pembayaran sumbangan kepada Badan urusan Tembakau harus segera mungkin ditetapkan berhubung dengan itu maka ditetapkan UNDANG-UNDANG ini dan dengan demikian kepincangan dalam Krosok Ordonansi dahulu, yang memberatkan segala usaha untuk memperbaiki pertembakauan INDONESIA hanya kepada para eksportir tembakau ditiadakan.
(8) Sumbangan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) tiap kilogram tembakau kering yang dipergunakan dalam pembikinan rokok, tidak akan mengakibatkan kenaikan harga rokok sigaret, karena sumbangan sebesar sepuluh sen itu hanya akan berarti penambahan biaya pembikinan sigaret dengan 1/100 (seperseratus) sen untuk tiap batang rokok.
(9) Pembebanan pabrikan rokok dengan pembayaran sumbangan sekecil itu tidak berarti jika dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diharapkannya dari meningkatnya produksi tembakau dalam Negeri yang diperlukannya, sehingga persediaan tembakaunya tidak akan terlalu tergantung dari impor yakni dari tersedianya alat-alat pembayaran Luar Negeri bagi pabrikan-pabrikan itu.
(10) Demikian penjelasan UNDANG-UNDANG ini.
Penjelasan pasal demi pasal tidaklah diperlukan kiranya.
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-52 pada tanggal 13 Mei 1958 pada hari Selasa, P. 51/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/58; TLN NO. 1614
Your Correction
