Correct Article 1
UU Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Current Text
Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 52, Pasal 2, (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 123, diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I…
BAB I (Pengeluaran).
12.1.
Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ...............
Rp.
21.500,-
12.5.
Jawatan Transmigrasi, ditambah dengan .........................
Rp.52.587.500,-
12.6.
Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan kepada Kementerian Sosial, ditambah dengan .........................
Rp. 4.180.300,2q-
12.7.
Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan .........................
Rp. 1.141.500,- BAB II (Penerimaan) Berikut mata-anggaran 12.5.1.8. dituliskan:
12.5.1.9.Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghitungan di lain tempat.
Your Correction
