Article 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 17 Tahun 1952
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.