Article 13
Sebelum adanya UNDANG-UNDANG pemilihan Dewan Kota, maka Dewan Kota Yogyakarta disusun menurut Aturan berikut:
1. Mereka yang pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini menjadi anggauta Dewan Kota Yogyakarta tetap menjadi anggauta.
2. Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.