Correct Article 93
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(1) Segala penugasan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan menteri teknis sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penugasan.
(2) Tugas...
EtrEIEl{N EUK IND _49_ A
(2) T\rgas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sampai dengan dibentuknya BP BUMN berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap melaksanakan tugas pengelolaan BUMN sampai ditetapkannya pimpinan BP BUMN.
(4) Pada saat BP BUMN dibentuk, maka:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kepemilikan saham pada BUMN yang tercatat atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN beralih kepada BP BUMN.
89. Di antara Pasal 94El dan Pasal 95 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 94C, Pasal 94D, Pasal 94E, dan Pasal 94F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
