Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87E

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan turunannya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. (21 Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui: a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (3) Sumber . . . (3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi: a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; b. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. (5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan BP BUMN. 87. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction