Correct Article 87D
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(1) Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, kepala BP BUMN melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(21 Koordinasi kepala BP BUMN dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
86. Ketentuan Pasal 87E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
