Correct Article 86F
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf a diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
80. Ketentuan Pasal 86G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
