Correct Article 86C
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (1) huruf a dilaporkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN.
78. Ketentuan . . .
itrNI-FIA
78. Ketentuan Pasal 86E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
