Correct Article 81
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(1) Dalam melaksanalan Privatisasi, kepala BP BUMN bertugas untuk:
a. men5rusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan
c. melaksanakanPrivatisasi.
(21 Dalam rangka melaksanalan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala BP BUMN mengambil langkah meliputi:
a. MENETAPKAN BUMN yang akan di-Privatisasi;
b. MENETAPKAN metode Privatisasi yang akan digunakan;
c. MENETAPKAN jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d. MENETAPKAN rentangan harga jual saham; dan
e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN.
77. Ketentuan Pasal 86C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
