Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73A

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengkaji dan MEMUTUSKAN penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan. (21 Komite penyelamatan dipimpin oleh kepala BP BUMN, dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. 74. Ketentuan Pasal 78B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction