Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum. (2) Badan. . . PRESIOEN (21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 72. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 (1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan: a. peningkatan kinerja; b. penambahan nilai; c. penyehatan; atau d. penyelamatan. (21 Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh kepala BP BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/ atau biaya. (3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh. (4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud. (5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/ atau b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak. (6)BUMN. . . (6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 73. Ketentuan Pasal 73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction