Correct Article 62J
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh kepala BP BUMN setelah ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN.
(21 Rencana dan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(3) Terhitung...
iI:I*If.I{Il K INDONESIA
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN y€rng menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan.
69. Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
