Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala BP BUMN. 55. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction