Correct Article 43A
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih.
(21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
44. Ketentuan Pasal 43B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
