Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 43. Ketentuan Pasal 43A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction