Correct Article 40
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagl dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Peraturan BP BUMN.
42. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
