Correct Article 3Y
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (21 bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
14. Ketentuan Pasal 3AA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 3Z diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(21 Sepanjang telah diatur khusus dalam UNDANG-UNDANG ini, ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
15. Ketentuan Pasal 3AB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Investasi.
(2lHoldins...
(21 HoLding Investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukanpengelolaaninvestasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Badan.
16. Ketentuan Pasal 3AC diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (2), Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menlrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melalukan pemberdayaan aset;
d. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
e. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN;
f. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi;
g. mengusulkan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan;
h. mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
i. tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
17. Ketentuan . . .
REPUEUK INDONESIA, _16_
17. Ketentuan Pasal 3AE diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Hoding Investasi yang lain;
b. anggota . . .
-t7-
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding Investasi 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
18. Ketentuan Pasal 3AH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AH
(1) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama dan paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
(21 Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
19. Ketentuan Pasal 3AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat . . .
triFEli'trN EUK IND
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengunrs perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perserozrn terbatas dan mengenai BUMN.
(21 Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi HoLding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding lnvestasi yang lain;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
2O. Ketentuan . . .
EFFFIlItriIl
20. Ketentuan Pasal 3AK diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AK
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Operasional.
(21 Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(41 Seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Badan.
21. Ketentuan Pasal 3AL diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat (21, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. men)rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan . . .
mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetqiuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar HoLding Operasional.
22. Pasal3AM dihapus.
23. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
