Correct Article 3H
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(l) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(21 Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan sebelum dilakukannya pencadangan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
ll. Ketentuan Pasal 3N diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
