Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3F

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
bertugas untuk melakukan pengelolaan t2t Badan BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: a. mengelola dividen HoLding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki; b. menyetujuipenambahandan/ataupengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; d. menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holdirq Investasi alanu Holding Operasional; e. memberikan . . . IIEPUEUK INDONESIA e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan PRESIDEN; f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan dewan pengawas; g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; dan h. MENETAPKAN pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan; 2. pengembangan dan investasi; 3. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; 4. informasiteknologi; 5. sumber daya manusia; 6. manajemen risiko dan pengawasan internal; 7. hukum dan kepatuhan; 8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 9. program enuironmental, social, and governane (E,SGI. Ketentuan Pasal 3G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction