Correct Article 3E
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, PRESIDEN melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG ini.
l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah INDONESIA.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetqjuan PRESIDEN.
Ketentuan Pasal 3F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Your Correction
