Correct Article 3C
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E}, kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan PRESIDEN berwenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan umum BUMN;
b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola BUMN;
5
c. MENETAPKAN . . .
IIEPUBUK INDONESIA
c. MENETAPKAN peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. MENETAPKAN kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
i. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi;
j. menyetqjui rencana kerja Badan;
k. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
l. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
m. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketentuan Pasal 3D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
