Correct Article I
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Current Text
UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 42971 yang telah beberapa kali diubah dengan UNDANG-UNDANG:
a. Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573);
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentan:g Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 lentangCipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
c. Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7O97);
diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
