Correct Article 5
UU Nomor 16 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Kota Medan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah dengan topografi yang cenderung miring ke utara dan menjadi tempat pertemuan 2 (dua) sungai yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli;
b. sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan pariwisata; dan
c. terdiri atas suku, adat, dan budaya yang secara umum memiliki karakter yang heterogen.
BABIII ...
Your Correction
