Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kapal yang tenggelam yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran di Landas Kontinen harus melaporkan dan/atau memberikan informasi secara jelas kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX...
Your Correction