Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang karena perbuatannya mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen yang tidak melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Your Correction