Correct Article 51
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Your Correction
