Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Your Correction