Correct Article 50
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf d dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Your Correction
