Correct Article 49
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang memiliki perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan dan/atau hasil kegiatannya di Landas Kontinen, dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan menghalangi penyidikan di Landas Kontinen, dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.0O0.000,00 (dua puluh enam miliar rrpiah).
(3) Setiap. . .
SIDEN INDONES
(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang membantu melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Your Correction
