Correct Article 44
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
(1) Penyidikan tindak pidana di Landas Kontinen dilakukan oleh:
a. penyidik Perwira Tentara Nasional INDONESIA;
b. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan/ atau
c. penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyidik Perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
b. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup;
d. penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral; dan/ atau
e. penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana, melalui:
a. penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di pelabuhan atau pangkalan; dan
b. penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam waktu 7 (tqiuh) hari, kecuali terdapat keadaan kal:,.ar (fore majeufi.
(41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen;
b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau saksi untuk didengar keterangannya;
c. membawa . - -
c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan;
g. mendokumentasikan tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di Landas Kontinen;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di Landas Kontinen;
i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungiawabkan.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
