Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan tindak pidana di Landas Kontinen dilakukan oleh: a. penyidik Perwira Tentara Nasional INDONESIA; b. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/ atau c. penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyidik Perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; b. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup; d. penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral; dan/ atau e. penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana, melalui: a. penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di pelabuhan atau pangkalan; dan b. penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam waktu 7 (tqiuh) hari, kecuali terdapat keadaan kal:,.ar (fore majeufi. (41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen; b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau saksi untuk didengar keterangannya; c. membawa . - - c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya; d. menggeledah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di Landas Kontinen; e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di Landas Kontinen; f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan; g. mendokumentasikan tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di Landas Kontinen; h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di Landas Kontinen; i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana; k. melakukan penghentian penyidikan; dan l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungiawabkan. (5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction