Correct Article 42
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a dan huruf b, aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
