Correct Article 40
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Landas Kontinen.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 ...
Your Correction
