Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen. (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut. (3) Setiap Orang yang mengetahui terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota, pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, danlatau pejabat Tentara Nasional INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction