Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara INDONESIA mempunyai kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta imigrasi di atas Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang dibangun di Landas Kontinen. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara INDONESIA juga mempunyai kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction