Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a terdiri atas: a. hak berdaulat atas Sumber Daya Alam; b. hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan c. hak. . . BUK INDO c. hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam. (2) Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction