Correct Article 11
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Current Text
(1) Hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. hak berdaulat atas Sumber Daya Alam;
b. hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan
c. hak. . .
BUK INDO
c. hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
(2) Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction
