Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3019) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: