Correct Article 12
UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, www.djpp.kemenkumham.go.id
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Selatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Your Correction
