Correct Article 11
UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Your Correction
