Correct Article 3
UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Kabupaten Buton Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Batauga;
b. Kecamatan Sampolawa;
c. Kecamatan Lapandewa;
d. Kecamatan Batu Atas;
e. Kecamatan Siompu Barat;
f. Kecamatan Siompu; dan
g. Kecamatan Kadatua.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
