Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Rupit; b. Kecamatan Rawas Ulu; c. Kecamatan Nibung; d. Kecamatan Rawas Ilir; e. Kecamatan Karang Dapo; f. Kecamatan Karang Jaya; dan g. Kecamatan Ulu Rawas. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction