Correct Article 19
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
