Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan instansi lainnya pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Your Correction