Correct Article 17
UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
