Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction