Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4953) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.