Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh . . . puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber: a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 14. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction