Correct Article 10
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Current Text
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian . . .
(6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
