Correct Article 8A
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Current Text
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.
(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
